Komisi III Pertanyakan Sulitnya Eksekusi Putusan MA
Komisi III DPR RI mempertanyakan sulitnya eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung, yang jelas-jelas merupakan putusan tertinggi di sistem pengadilan. Hal tersebut terungkap saat rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung, di Gedung MA, Jakarta, Senin (14/3).
“Kenapa eksekusi terhadap putusan kasasi perdata di MA ini susah sekali, dengan alasan harus menunggu PK. Padahal MA sendiri merupakan putusan tertinggi. Apa kendala yang dihadapi MA,”ujar Adies Kadir, Anggota Komisi III DPR RI.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Habib Abubakar Alhabsy misalnya, mempertanyakan putusan Kasasi MA terhadap berbagai kasus yang belum kunjung dieksekusi. Termasuk eksekusi terhadap Kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negeri (PT TUN) lainnya atas kasus gugatan PSSI soal SK (surat keputusan) Pembekuan induk organisasi sepakbola Indonesia itu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman yang memimpin tim rombongan, kembali menegaskan kepada Ketua dan Para Wakil Ketua MA atas eksekusi putusan hakim agung yang sudah bersifat tetap tersebut.
“Kami sungguh-sungguh memohon perhatian MA bagi putusan Hakim Agung yang sudah bersifat tetap tapi tidak juga dieksekusi. Jangan sampai ‘putusan MA bergigi ompong’,”tegas Benny.
Menanggapi hal itu, Ketua MA, M Hatta Ali mengatakan bahwa eksekusi terhadap putusan MA itu menjadi kewenangan dari Ketua Pengadilan. Meski demikian Hatta mengatakan pihaknya akan memberikan masukan kepada Ketua Pengadilan untuk mengeksekusi berbagai putusan MA. (ayu)/foto:andri/parle/iw.